Baca Pengumuman

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Pengumuman

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

 

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Kantor Kemenag Bintan, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan jika terjadi dugaan pelanggaran.

Kemenag Bintan dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

1.      Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.

2.      Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 081266458022.

3.      Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kotak pengaduan.

4.      Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email @bintankemenag@gmail.com.

5.      Pada menu website.

 


Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan.

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan