Baca Pengumuman

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pihak Yang Mendapatkan Izin Atau Perjanjian Kerja Dari Badan Publik

Pengumuman

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://kemenag.bintankab.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui SMS Lapor 081266458022. Pengaduan akan diterima oleh Admin yang selanjutnya diteruskan ke pimpinan, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial Kantor Kemenag Bintan @kemenagbintan pada semua platform (IG,FB,Twitter,Youtube,Tiktok), diterima oleh admin untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Kantor Kemenag Bintan di bintankemenag@gmail.com diterima oleh petugas Tata Usaha selanjutnya diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS Lapor 081266458022, diterima oleh Admin selanjutnya diteruskan pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

 

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan.

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan