Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan
masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Kantor Kemenag Bintan,
perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada
masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam
menjalankan tugas dan fungsinya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan
jika terjadi dugaan pelanggaran.
Kemenag Bintan dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat
dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau
pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang
mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat
dilakukan sebagai berikut :
1.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter dan email Tim
Pengelola Pengaduan Masyarakat.
2.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 081266458022.
3.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kotak pengaduan.
4.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email @bintankemenag@gmail.com.
5.
Pada menu website.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan
Publik pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan.