Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pihak Yang Mendapatkan Izin Atau Perjanjian Kerja Dari Badan Publik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin
atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bintan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat
dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://kemenag.bintankab.go.id/ dengan
mengisi formulir pelaporan atau melalui SMS
Lapor 081266458022. Pengaduan akan diterima oleh Admin
yang selanjutnya diteruskan ke pimpinan, sebagai bahan pertimbangan
pengambilan keputusan.
- Masyarakat
dapat melakukan pengaduan melalui media sosial Kantor Kemenag Bintan
@kemenagbintan pada semua platform (IG,FB,Twitter,Youtube,Tiktok),
diterima oleh admin untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang
manangani melaporkan hasilnya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan
pengambilan keputusan.
- Masyarakat
dapat melakukan pengaduan melalui email Kantor Kemenag Bintan di
bintankemenag@gmail.com diterima oleh petugas Tata Usaha selanjutnya
diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut.
Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada pimpinan
sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat
dapat melakukan pengaduan melalui SMS
Lapor 081266458022, diterima oleh Admin selanjutnya
diteruskan pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan.