Tata Cara Permohonan Informasi
ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
Permohonan Informasi akan ditolak jika :
1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
3. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Kementerian Agama Kabupaten Bintan.
4. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah ASN Kemenag Bintan.
5. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.