Baca Berita

Kakankemenag Bintan Harap Semua Penghulu Bisa Ke Jenjang Madya Saat Membuka Bimtek Penyusunan E-DUPAK Melalui SIK

Berita

(Kemenag Bintan) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan H. Erman Zaruddin membuka Bimtek (bimbingan teknis) Penyusunan E-DUPAK (Elektronik Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) Penghulu. Kegiatan diisi oleh Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Teluk Bintan Mulyadi di Ruang Rapat Mini Kantor Kemenag Bintan dan diikuti oleh seluruh Penghulu Bintan.

Dalam pengarahannya, Erman meminta para Penghulu untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan. Mengenai bimtek yang diadakan ini, Erman meminta seluruh peserta untuk mengikuti dengan baik agar tidak ada lagi alasan Penghulu tidak bisa Menyusun DUPAK.

“DUPAK yang diajukan harus sesuai dengan tusi yang dikerjakan (tidak mengada-ada). Sesuaikan antara apa yang dilaksanakan dan yang dicatat (administrasi). Semoga berhasil dan Penghulu Bintan bisa mengejar kenaikan jabatan keahlian  hingga jenjang Madya, dan menjadi Penghulu yang andal,” kata Erman, Rabu (30/11/2022).


Hadir juga saat itu Analis Kepegawaian Samrotul Mahmudah. Ia mengapresiasi bimtek ini dan berharap pertemuan seperti ini bisa lebih intens lagi dilaksanakan. “Kadang ada informasi-informasi terbaru dan mendadak dan tidak semua punya pemahaman yang sama, seperti SKP (sasaran kinerja pegawai), masih ada SKP yang berbeda antara satu Penghulu dengan yang lain, akan lebih baik jika dibahas bersama terlebih dahulu,” pesan Samrotul.

Lebih lanjut Samrotul menyampaikan untuk kenaikan jabatan Penghulu dari Pertama, ke Muda, dan Madya harus diurus terlebih dahulu melalui tingkat Kantor Kemenag Bintan. “Tidak bisa ujug-ujug naik jabatan (dengan kirim DUPAK), harus ada formasi Penghulu Ahli Madya dulu yang perlu diurus ke Permenpan-RB,” ucapnya.

Lalu Kepala KUA Kecamatan Teluk Bintan yang juga merupakan Penghulu Ahli Madya, Mulyadi, menjelaskan tentang penyusunan DUPAK secara elektronik melalui SIK (Sistem Informasi KePenghuluan) yang dapat diakses dari website https://simbi.kemenag.go.id/ .

SIK sendiri dikembangkan untuk memudahkan dalam melakukan pendataan dari semua Penghulu yang ada di indonesia dan data pernikahan secara online dan dapat digunakan untuk menjadi salah satu sumber informasi kePenghuluan dan pernikahan Mulyadi menambahkan, penyusunan E-DUPAK Penghulu melalui SIK adalah cara baru yang memudahkan bagi para Penghulu karena tidak perlu lagi mengumpulkan bukti fisik dalam bentuk hard copy lagi.


“Untuk dapat mengakses akun SSO Penghulu di SIK, pastikan jabatan Penghulu di SIMPEG adalah benar Penghulu, bukan jabatan eselon I, II, III (struktural). Pastikan lokasi Satuan Kerja (satker) Penghulu di SIMPEG itu nama KUA, bukan Kantor Kemenag. Dan pastikan Jabatan Penghulu saat ini di SIMPEG adalah Ahli Pertama/Muda/Madya/Utama, bukan calon Ahli Pertama/Muda/Madya/Utama. Jika statusnya masih Calon, maka Jabatan saat ini masih belum terupdate pada E-DUPAK,” jelas mahasiswa pascasarjana di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi itu.

Mulyadi menerangkan agar dapat mengakses akun di SIK terlebih dahulu membuka SIMPEG5 karena keduanya saling terhubung. “Data-data kita sudah terisi karena SIK terhubung dengan data kita di SIMPEG, untuk data yang belum terisi bisa ditambahkan sendiri,” terangnya.

Disampaikan saat itu untuk mengisi E-DUPAK di SIK, setiap Penghulu dapat mengopikan tautan (link) soft copy bukti fisik dari google drive pribadi ke dalam SIK. DUPAK yang diunggah ke dalam google drive diharapkan sudah tersusun rapi setiap foldernya agar memudahkan tim penilai untuk mengaksesnya. (AP)

 

 

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan