Afifah Mardiah Jelaskan Prinsip Pengendalian Intern
Afifah Mardiah Jelaskan Prinsip Pengendalian Intern
Kemenag Bintan (Humas)_Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi penerapan, penilaian dan
review Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di aula Kantor
Kemenag Bintan, Selasa, 16 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Tata Usaha Kanwil
Kemenag Kepri, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Bintan, Sub Koordinator Keuangan dan
BMN, Kepala Madrasah, fungsional dan peserta.
Sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan, Sub
Koordinator Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Kepri, Afifah Mardiah menjelaskan
penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan wajib memenuhi beberapa
prinsip, antara lain mendukung pencapaian organisasi, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan dalam
perencanaan strategis, dilakukan secara sistematis, terstruktur dan tepat
waktu.
Prinsip lainnya mempertimbangkan keseimbangan aspek
biaya dan manfaat, menjaga kepatuhan hukum dan regulasi serta bertujuan untuk
memberi keyakinan atas pelaporan keuangan dengan pengendalian intern yang
tepat.
Afifah juga membedakan pelaksananya entitas akuntansi
dan entitas pelaporan. Dalam PMA Nomor 1035 tahun 2022, tim PPIK terbagi atas tim
penilai dan tim manajemen yang melaksanakan fungsinya masing-masing.
Tim tersebut berkewajiban untuk menerapkan komponen
penilaian intern atas LK, melakukan mitigasi akun signifikan, memastikan
kelengkapan akuntansi data serta validasi dari pencatatan dalam aplikasi, melakukan
identifikasi proses utama dalam penerapan pengendalian intern, melakukan identifikasi
risiko-risiko atas LK yang menyebabkan kesalahan material dalam penyajian, melakukan
identifikasi pengendalian utama, melakukan identifikasi asersi pelaporan
keuangan untuk berbagai transaksi dalam LK, menyusun penerapan pengendalian
intern atas pelaporan keuangan, melakukan penyusunan pengendalian intern
tingkat transaksi, melakukan penyusunan penerapan pengendalian intern atas pelaporan
keuangan pada tingkat proses dan transaksi, monev atas LK tingkat satker, dan pembinaan
kepada seluruh penanggung jawab dan opetator.
(Prahum_Hatiman)