Berita

Afifah Mardiah Jelaskan Prinsip Pengendalian Intern

Berita

Afifah Mardiah Jelaskan Prinsip Pengendalian Intern

 

Kemenag Bintan (Humas)_Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi penerapan, penilaian dan review Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di aula Kantor Kemenag Bintan, Selasa, 16 Mei 2023.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Bintan, Sub Koordinator Keuangan dan BMN, Kepala Madrasah, fungsional dan peserta.

 

Sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan, Sub Koordinator Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Kepri, Afifah Mardiah menjelaskan penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan wajib memenuhi beberapa prinsip, antara lain mendukung pencapaian organisasi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan strategis, dilakukan secara sistematis, terstruktur dan tepat waktu.

 

Prinsip lainnya mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat, menjaga kepatuhan hukum dan regulasi serta bertujuan untuk memberi keyakinan atas pelaporan keuangan dengan pengendalian intern yang tepat.

 

Afifah juga membedakan pelaksananya entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Dalam PMA Nomor 1035 tahun 2022, tim PPIK terbagi atas tim penilai dan tim manajemen yang melaksanakan fungsinya masing-masing.

 

Tim tersebut berkewajiban untuk menerapkan komponen penilaian intern atas LK, melakukan mitigasi akun signifikan, memastikan kelengkapan akuntansi data serta validasi dari pencatatan dalam aplikasi, melakukan identifikasi proses utama dalam penerapan pengendalian intern, melakukan identifikasi risiko-risiko atas LK yang menyebabkan kesalahan material dalam penyajian, melakukan identifikasi pengendalian utama, melakukan identifikasi asersi pelaporan keuangan untuk berbagai transaksi dalam LK, menyusun penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan, melakukan penyusunan pengendalian intern tingkat transaksi, melakukan penyusunan penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan pada tingkat proses dan transaksi, monev atas LK tingkat satker, dan pembinaan kepada seluruh penanggung jawab dan opetator.

 

(Prahum_Hatiman)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan