Tiga Pasang Catin Ikuti Bimbingan Pra Nikah di KUA Bintan Pesisir
Tiga Pasang Catin Ikuti Bimbingan Pra Nikah di KUA Bintan Pesisir
Kemenag Bintan (Humas) - Pernikahan merupakan peristiwa sakral untuk membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah, warohmah berdasarkan ketentuan agama Islam. Maka perlu ada banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum menginjak pada jenjang pernikahan. Salah satunya adalah mengikuti bimbingan pra perkawinan di KUA Kecamatan.
Tiga pasang calon pengantin yang akan menikah di KUA Kecamatan Bintan Pesisir mengikuti bimbingan perkawinan pada Selasa (18/11/2025). Catin tersebut berasal dari Desa Numbing dua pasang dan Desa Kelong satu pasang. Selain pemeriksaan kembali berkas-berkas perkawinan, dilakukan juga pemeriksaan rukun dan syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam fiqih Islam.
"Tidak kalah penting catin juga dibekali dengan berbagai pemahaman tentang tujuan perkawinan, kewajiban suami istri dan kiat mengelola konflik dalam rumah tangga. Harapan kita setiap keluarga yang terbentuk menjadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah hingga Jannah. Untuk peristiwa nikah di Bintan Pesisir hanya berkisar 2-4 pasang saja per bulannya", imbuh Ramli Hamid Kepala KUA Bintan Pesisir.
Sementara itu salah satu peserta, mengungkapkan bahwa dia sangat terbantu dengan adanya bimbingan ini. "Kami jadi lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan pasangan," katanya.
Secara teknis KUA Kecamatan Bintan Pesisir melakukan pencatatan perkawinan yang telah memenuhi syarat perkawinan baik secara peraturan perundangan maupun secara syariat. Masyarakat harus melaporkan dan mencatatkan peristiwa nikah di KUA Kecamatan. Pernikahan sirri harus dihindari karena akan banyak merugikan pihak perempuan atau istri.
Eri Fadli

_(1).png)


© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan