Berita

Wakili Pimpinan, Kasubbag Tata Usaha Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih di Bawaslu Bintan

Berita

Wakili Pimpinan, Kasubbag Tata Usaha Hadiri Pemutakhiran Data Pemilih di Bawaslu Bintan

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bintan, Siti Sundari mewakili pimpinan menghadiri undangan Bawaslu Bintan untuk menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih di Bintan. Kegiatan digelar di Bona Hotel Tanjungpinang bersama 13 OPD dilingkungan Pemerintah Bintan dan instansi vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.

 

Secara resmi kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay.

 

Kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh Siti Sundari untuk menyajikan data pemilih yang masuk hingga Oktober 2025 bertambah 1 orang. Semula hanya bertambah 2 orang, dengan demikian pertambahan sebanyak 3 orang.

 

“Data kami ambil dari Seksi Bimas Islam Kemenag Bintan melalui aplikasi Simkah,” ujarnya.

 

Siti Sundari menjelaskan Simkah diinput berdasarkan batasan usia pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah 19 tahun, sedangkan KPU merujuk pada batasan usia pemilih adalah 17 tahun. Sehingga data yang masuk ke KPU sebanyak 15 orang, tetapi data yang terakomodir di Simkah hanya 3 orang.

 

Bawaslu berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagai sebuah proses peremajaan data pemilih yang dilakukan terus menerus di luar tahapan pemilu resmi.  Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pengawasan dalam proses ini. 

 

Tujuannya adalah untuk memastikan data pemilih akurat, transparan, dan inklusif untuk pemilu/pilkada berikutnya.

 

Sundari

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan