Berikan Materi Kebijakan Pemerintah Terhadap Jemaah Haji Lansia, Erman Zaruddin Minta Petugas Prioritaskan Layanan Lansia
Berikan Materi Kebijakan Pemerintah Terhadap Jemaah Haji Lansia, Erman Zaruddin Minta Petugas Prioritaskan Layanan Lansia
Kemenag Bintan (Humas)_ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin memberikan materi Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Jemaah Haji Lansia pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji Bagi Jemaah Haji Reguler tingkat Kabupaten Bintan tahun 1444 H/ 2023 M di Aula Kemenag Bintan hari kedua, Minggu, 7 Mei 2023.
Erman Zaruddin mengatakan di seluruh Indonesia terdapar 64ribu quota khusus lansia. Erman Zaruddin mengatakan di Bintan tidak memperoleh quota calon jemaah haji lansia dan seluruhnya merupakan jemaah haji reguler. Erman mengingatkan jemaah dan petugas untuk senantiasa ramah terhadap lansia.
Lalu bagaimana kategori lansia? Ada tiga kategori lansia calon jemaah haji, antara lain;
Usia 65 – 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun pada pendaftaran sebelum 26 Juni 2010.
Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun pada pendaftaran sebelum 26 Juni 2015.
Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun pada pendaftaran sebelum 26 Juni 2017.
“Indeks kepuasan jemaah terhadap layanan terus meningkat. Kita berkomitmen untuk meningkatkan indeks tersebut pada tahun ini. Bagi lansia dibenarkan memakai pakaian ihram di hotel tetapi niatnnya tetap di Bir Ali,” ujar Erman.
Erman Zaruddin menjelaskan beberapa prinsip pada pelayanan jemaah haji lansia. Prinsip kemudahan, Islam mengajarkan kemudahan dalam beribadah bagi semua umatnya. Bentuk kemudahan, antara lain pengguguran, pengurangan, pergantian, medahulukan, mengakhirkan, perubahan, dan prioritas yang fardhu dalam ibadah.
Kemudian, prinsip keringanan. Keringanan antara lain disebebkan bepergian, sakit, dipaksa, lupa, tidak tahu, kesulitan yang tidak terhindarkan, tidak tahu dan lemah.
Pendampingan terhadap jemaah lansia menjadi penting karena mereka kelompok rentan. Jemaah lansia memiliki keterbatasan sehingga perlu didampingi oleh jemaah lain atau petugas. Jemaah lansia tidak bisa ditinggalkan dibiarkan sendiri dalam ibadah haji terutama saat beribadah di Masjidil Haram, Nabawi dan pada saat Armuzna.
“Mendampingi dan membersamai lansia dalam ibadah haji merupakan perbuatan memuliakan dan bakti kepada orang tu,” ucap Erman Zaruddin.
“Jemaah haji dengan kondisi rentan, tidak perlu diikutsertakan dalam seremonial pelepasan jemaah. Jemaah haji dengan penanda kuning dapat diikutsertakan dengan pengawasan dan pendampingan, jika terdapat pelepasan jemaah haji maka menggunakan prosedur yang sama,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para petugas Kloter antara lain, Taufiq Qurrahman (pembimbing ibadah), H. Muhammad Widarto (pembimbing ibadah), Rahman Setiawan Harahap (ketua kloter), dan Muhammad Syarif (pembimbing ibadah) serta sejumlah petugas kesehatan.
(Prahum_Hatiman)