Kepala KUA Seri Kuala Lobam Sampaikan Khutbah Keutamaan Menafkahi
Kepala KUA Seri Kuala Lobam Sampaikan Khutbah Keutamaan Menafkahi
Kemenag Bintan (Humas) – Kepala KUA Seri Kuala Lobam, Mulyadi memberikan khutbah jumat dengan tema keutamaan menafkahi di Masjid Nurul Iman kawasan Industri Lobam, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia menjelaskan nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan dari yang baik untuk memenuhi tanggungjawab.
Allah Swt. berfirman ;
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Imam Ibnu Katsir (Tafsir Alqu’anul Azhim) menjelaskan diwajibkan atas orang tua si anak memberi nafkah dan sandang ibu anaknya dengan cara yang makruf, yakni menurut tradisi yang berlaku bagi semisal mereka di negeri yang bersangkutan tanpa berlebih-lebihan, juga tidak terlalu minim. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan pihak suami dalam hal kemampuan ekonominya, karena ada yang kaya, ada yang pertengahan, ada pula yang miskin. Seperti yang dijelaskan di dalam firman-Nya;
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan (At-Talaq: 7)”.
Ad-Dahhak (100H) mengatakan, apabila seseorang menceraikan istrinya, sedangkan ia telah punya anak dari istrinya itu yang masih dalam masa penyusuan, maka ia wajib memberi nafkah dan sandang kepada istrinya yang telah diceraikan itu dengan cara yang makruf (selama bekas istrinya itu masih menyusukan anaknya).
Hal ini diperkuat oleh hadis berikut;
Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik" (HR Muslim).
Lebih dari urusan makan dan pakaian, hak istri dan anak adalah diperlakukan dengan baik.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda;
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku” (HR. Tirmidzi).
Mencari nafkah termasuk jihad
“Seorang sahabat pernah berpapasan dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam, lalu para sahabat juga turut menyaksikan sahabat tadi yang warna kulitnya legam dan sangat rajin, mereka pun berkata, “Wahai Rasululullah, seandainya (pria semacam ini) ikut berjihad. Lalu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menimpali, “Jika dia keluar rumah untuk menafkahi anaknya yang kecil dia (jihad) di jalan Allah, jika dia keluar untuk menafkah dua orang tuanya yang sudah renta, dia di jalan Allah” (HR. Ath-Thabrani. dari Ka’ab bin Ujroh).
Nafkah kepada keluarga bernilai sedekah bahkan prioritas utama
“Rasulullah saw. bersabda, ‘Nafkah yang diberikan seorang kepala rumah tangga kepada keluarganya bernilai sedekah. Sungguh, seseorang diberi ganjaran karena meski sesuap nasi yang dia masukkan ke dalam mulut keluarganya’” (HR Muttafaq alaih).
(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu” (HR. Muslim no. 997).
Dijamin masuk surga dan dijauhkan dari api neraka
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda
“Siapa saja yang mengasuh tiga putri, lalu mendidik, kemudian mengawinkan, dan memperlakukan baik tiga putrinya itu, maka ia berhak mendapat surga” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dari Abu Sa’id).
Selain itu bisa menjadi penghalang dari api neraka.
“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629).
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda;
“Barangsiapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka” (HR. Ahmad 6: 293. Dari ummu Salamah).