Berita

KUA Kecamatan Teluk Sebong Catat 100 Pasang Pernikahan di 2021, 3 Pasang Isbat Nikah

Berita

(Kemenag Bintan) – Jumat (7/1/22), selama tahun 2021 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Sebong mencatat peristiwa pernikahan sebanyak 100 pasang, 3 pasang di antaranya kasus pernikahan di bawah umur. Umur terendah catin yang tercatat pada 2021 ini adalah 16 tahun untuk perempuan.

Jumlah peristiwa nikah ini cenderung menurun selama 2 tahun masa pandemi. Sebagai informasi, pada tahun 2020 terdapat 103 peristiwa nikah Melihat hal ini, Kepala KUA Kecamatan Teluk Sebong Fadhil Muslimin melihat kesadaran hukum masyarakat sudah cukup tinggi

Dari jumlah 100 peristiwa nikah tersebut, Kelurahan Kota Baru menyumbang 19 pasang pengantin, disusul Desa Sri Bintan 18 pasang, Desa Sebong Pereh 17 pasang, Desa Sebong Lagoi 15 pasang, Desa Ekang Anculai 15 pasang, Desa Berakit 11 pasang, dan Desa Pengudang 5 pasang. Dari 100 peristiwa nikah itu, nikah di KUA berjumlah 40 pasang, dan di luar KUA 60 pasang.

“Selaku Kepala KUA sekaligus Penghulu di Kecamatan Teluk Sebong, saya berharap pada tahun 2022 ini pelayanan pernikahan secara digital di sini bisa lebih baik lagi,” ungkap Fadhil Muslimin, selaku Kepala KUA sekaligus penghulu di kecamatan tersebut.

Sebagai informasi di tahun 2021 telah dilaksanakan pendaftaran nikah secara online, penyerahan kartu nikah digital, yang merupakan program Kemenag Pusat. Selain itu, Kemenag bersama Disdukcapil Bintan juga telah pelaksanaan layanan terintegrasi 3 in 1. Dengan layanan ini, pasangan yang baru menikah mendapat Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan KTP baru. (AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan