KUA Kecamatan Toapaya Terbitkan AIW Lahan 250 M2 Peruntukan Surau Babussalam
(Kemenag
Bintan) - Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra,
menerbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) lahan seluas 250 M2 yang berlokasi di Kampung Rawabangun Desa Toapaya Selatan. Lahan tanah ini
diwakafkan oleh Jono selaku Wakif (yang mewakafkan) atas diri sendiri dan
keluarganya untuk pembangunan rumah ibadah agama Islam dalam hal ini Surau Babussalam.
Lahan wakaf diserahkan kepada Nazir (pengelola wakaf), Citra Saputra, yang mewakili Pengurus Nazir perorangan. Pengikraran disaksikan oleh dua orang saksi yakni, Eko Purwanto dan Heritanto.
Ikrar wakaf berjalan dengan lancar. Pada momen itu, Wakif dan dan ahli waris membuat pernyataan bahwa tanah yang diwakafkan tidak akan mereka tuntut/gugat kembali di kemudian hari. Selaku Wakif, Jono berharap lahan yang diwakafkannya dapat dikelola dengan baik untuk melancarkan proses kegiatan beribadah.
“Alhamdulillah, karena sudah resmi menjadi milik umat semoga kegiatan ibadah keagamaan Islam dapat berjalan dengan lancar,” harap Jono saat itu di KUA Kec. Toapaya, Rabu (19/01/22).
H. Zainal Nahra selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) Kecamatan Toapaya menyampaikan, Wakif (Jono) dan keluarga nya adalah orang yang beruntung, karena pada hakikatnya harta yang dimilikinya adalah apa yang telah diwakafkan. “Selama dimanfaatkan tanah tersebut pahala nya akan selalu mengalir kepada si Wakif meskipun sudah meninggal. Ini termasuk amal jariah,” ucap Zainal.
Zainal mengimbau kepada Nazir yang telah ditunjuk untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Ia juga mengingatkan bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
“Tanah
yang telah diwakafkan insyaallah akan
segera diusulkan untuk disertifikasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bintan yang bekerja sama dengan BPN Kabupaten Bintan,” terang Zainal.
Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan pentingnya memproses AIW bagi lahan wakaf. “Proses ikrar wakaf tidak lama dan berkas Akta Ikrar Wakaf langsung diberikan setelah pengikraran selesai. ID surau juga bisa dikeluarkan setelah AIW diinput oleh KUA Kecamatan Toapaya ke dalam Aplikasi Kemasjidan (SIMAS). Penerbitan AIW ini selain cepat, tidak ribet, juga gratis,” ujarnya. (zainal/AP)