Berita

BPN Bintan Ukur Lokasi Baru MIN 1 Bintan di Desa Berakit

Berita

BPN Bintan Ukur Lokasi Baru MIN 1 Bintan di Desa Berakit


Kemenag Bintan (Humas) – Tim Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bintan meggelar kegiatan Pengukuran lahan bakal lokasi baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bintan di Desa Berakit. Pengukuran dilakukan Selasa, 19 Nopember 2024.

 

Meskipun hujan mengguyur pulau Bintan sejak kemarin tidak menyurutkan niat dan semangat tim melakukan Pengukuran lahan tersebut. Hadir di lokasi antara lain Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan, tim BMN Kemenag Bintan, perencana Kanwil Kemenag Kepri dan Kemenag Bintan, perwakilann komite dan lain sebagainya.

 

Sebagaimana diketahui Komite MIN 1 Bintan telah menggelar musyawarah beberapa waktu yang lalu untuk melepas hak atas tanah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan dengan tujuan untuk dibangun gedung baru MIN 1 Bintan.

 

Lokasi baru itu hanya berjarak 1 km dari lokasi MIN 1 Bintan saat ini. Lakasi baru tersebut diperuntukkan bagi pembangunan MIN 1 Bintan, karena lokasi saat ini berstatus tanah wakaf sehingga Kementerian Agama tidak dapat melakukan pembangunan.

 

Pengukuran berjalan lancar, luas tanah diperkirakan sekitar 8ribu meter persegi dan akan disesuaikan dengan RMJ di pinggir badan jalan. Pengukuran lahan sebagai tindak lanjut dari penyerahan asset yang telah diterima oleh Kementerian Agama untuk membangun sarana prasarana baru MIN 1 Bintan.

 

Upaya yang dilakukan adalah melakukan pensertifikatan tanah tersebut atas nama Kementerian Agama RI, Cq. Kantor Kemenag Bintan. Dengan pensertifikatan tersebut akan diajukan pembangunan melalui skema SBSN.

 

Mengacu pada UU 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, SBSN, atau yang lazim juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Kedua jenis surat berharga terbitan negara ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan