BPN Bintan Ukur Lokasi Baru MIN 1 Bintan di Desa Berakit
BPN Bintan Ukur Lokasi Baru MIN 1 Bintan di Desa Berakit
Kemenag Bintan (Humas) – Tim Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bintan meggelar kegiatan Pengukuran lahan bakal lokasi baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bintan di Desa Berakit. Pengukuran dilakukan Selasa, 19 Nopember 2024.
Meskipun hujan mengguyur pulau Bintan sejak kemarin tidak menyurutkan
niat dan semangat tim melakukan Pengukuran lahan tersebut. Hadir di lokasi
antara lain Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan, tim BMN
Kemenag Bintan, perencana Kanwil Kemenag Kepri dan Kemenag Bintan, perwakilann
komite dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui Komite MIN 1 Bintan telah menggelar musyawarah
beberapa waktu yang lalu untuk melepas hak atas tanah kepada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bintan dengan tujuan untuk dibangun gedung baru MIN 1 Bintan.
Lokasi baru itu hanya berjarak 1 km dari lokasi MIN 1 Bintan saat ini.
Lakasi baru tersebut diperuntukkan bagi pembangunan MIN 1 Bintan, karena lokasi
saat ini berstatus tanah wakaf sehingga Kementerian Agama tidak dapat melakukan
pembangunan.
Pengukuran berjalan lancar, luas tanah diperkirakan sekitar 8ribu meter
persegi dan akan disesuaikan dengan RMJ di pinggir badan jalan. Pengukuran
lahan sebagai tindak lanjut dari penyerahan asset yang telah diterima oleh Kementerian
Agama untuk membangun sarana prasarana baru MIN 1 Bintan.
Upaya yang dilakukan adalah melakukan pensertifikatan tanah tersebut
atas nama Kementerian Agama RI, Cq. Kantor Kemenag Bintan. Dengan
pensertifikatan tersebut akan diajukan pembangunan melalui skema SBSN.
Mengacu pada UU 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, SBSN, atau
yang lazim juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Kedua
jenis surat berharga terbitan negara ini dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan.
Hatiman.